AD / ART

ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA
MUKADDIMAH
بسم الله الرحمن الرحيم

Bahwa hak berkumpul dan berserikat adalah merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan, pergerakan dan minat para pelajar Indonesia, yang ingin menuntut ilmu di Kerajaan Maroko dari tahun ke tahun semakin meningkat pesat, yang mengindikasikan bahwa kualitas pendidikan di Kerajaan Maroko cukup baik di mata warga negara Indonesia.

Demikian pula jumlah pelajar Indonesia yang telah menyelesaikan pendidikan di Maroko dan menjadi alumni Maroko yang kembali ke tanah air dan berkiprah di tengah masyarakat juga semakin banyak, yang menunjukkan secara positif bahwa lulusan Maroko diterima dengan tangan terbuka di kalangan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.
Dengan tersebarnya jumlah alumni Maroko di Indonesia, dan masing-masing aktif berkontribusi di tengah komunitasnya, menyebabkan tidak setiap waktu para alumni dapat bertukar pikiran secara langsung bertatap muka guna saling bertukar informasi tentang perkembangan dan kemajuan aktivitasnya masing-masing.

Maka atas berkat dan rahmat Allah Subhanahu wa Taala, dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur untuk saling mempererat tali silaturrahmi antar sesama alumni Maroko di Indonesia, dan mendukung upaya pemerintah Republik Indonesia untuk menjalankan total diplomasi yang bebas, aktif, dan bersahabat dengan Kerajaan Maroko, maka pada tanggal 30 Juli 2009, telah dideklarasikan berdirinya organiasi yang dinamakan HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA disingkat HIMAMI yang bertempat di Rumah Maroko Menteng Jakarta Pusat, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-10 naik tahta Raja Maroko Yang Mulia Raja Mohammad VI.

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN STATUS

Pasal 1
1. Organisasi ini bernama HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA, kemudian selanjutnya disingkat HIMAMI
2. HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA atau HIMAMI didirikan di Jakarta, dan diresmikan serta dideklarasikan langsung oleh Duta Besar Kerajaan Maroko untuk Republik Indonesia H.E. Mr. Mohamed Majdi pada acara Idul Arsy Raja Maroko yang ke 10, yang diselenggarakan di rumah Maroko, Menteng Jakarta Pusat pada tanggal 30 Juli 2009.

Pasal 2

HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA atau HIMAMI berkedudukan di Jakarta, ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 3
HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA sebagai Badan Hukum Perkumpulan bergerak dalam bidang keagamaan, pendidikan, dan sosial.

BAB II
ASAS, LANDASAN, DAN SIFAT

Pasal 4

HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI) berasaskan Islam dan Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA berlandaskan Undang Undang Dasar 1945 dan nilai-nilai Pancasila.
Pasal 5
HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI) merupakan organisasi alumni yang bersifat independen yang bergerak di bidang pendidikan, keagamaan, sosial, seni dan budaya.

BAB III
VISI, MISI, TUJUAN, DAN USAHA

Pasal 6
Visi
Menjadi himpunan alumni luar negeri yang unggul, islami, moderat, toleran, inovatif dan berwawasan kebangsaan.

Pasal 7
Misi
1. Memperkuat solidaritas, kebersamaan, persatuan, dan kesatuan khususnya dalam hubungan antar alumni.
2. Memberikan kontribusi dalam memperkuat hubungan Indonesia-Maroko di berbagai bidang.
3. Mewujudkan kerjasama dalam berbagai bidang dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri.
4. Berperan aktif menerapkan prinsip-prinsip keislaman dalam rangka menciptakan masyarakat yang moderat, toleran dan inovatif dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 8
TUJUAN
Tujuan HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI) adalah:
1.Menjadikan HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI) Sebagai sarana komunikasi dan menumbuhkan persaudaraan antara seluruh alumni Maroko di Indonesia.
2. meningkatkan kerjasama dan hubungan antara Indonesia – Maroko dengan mengembangkan dan memanfaatkan potensi para alumni maroko di Indonesia.
3. Membantu terjalinnya hubungan kerjasama yang semakin baik antara pemerintah Indonesia – Maroko dalam rangka total diplomacy dan second track diplomacy.
3. Memotivasi dan membantu para alumni untuk berperan aktif dalam bidang-bidang pengabdian masyarakat yang mengantarkan kepada terjalinnya hubungan yang semakin erat antara Indonesia – Maroko.
4. Terciptanya solidaritas, kebersamaan, kesatuan dan persatuan, saling membantu dan kerjasama antar sesama lembaga/yayasan baik pemerintah atau pun non pemerintah dan semua pihak yang menaruh kepedulian terhadap hubungan kerjasama Indonesia – Maroko di semua bidang.

Pasal 9
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana Pasal 8 di atas, maka HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI) melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut:

1. Membuat data informasi (database) alumni Maroko di Indonesia.
2. Menyelenggarakan seminar dan workshop tentang masalah pendidikan, sosial, agama, pertukaran seni dan budaya antara Indonesia – Maroko.
3. Melakukan kerjasama dengan pemerintah kedua negara juga ormas dan lembaga lainnya dalam rangka tercapainya visi, misi dan tujuan HIMAMI.
4. Menyelenggarakan bimbingan dan pelatihan untuk para alumni untuk memaksimalkan potensi mereka dalam berbagai bidang pengabdian kemasyarakatan.
5. Membantu para calon mahasiswa / pelajar yang akan menempuh studi di Maroko.
6. Menerbitkan bulletin, jurnal dan karya-karya lainnya yang berkaitan dengan kerjasama Indonesia – Maroko.
7. Penerbitan buku-buku keislaman yang berwawasan moderat, baik dari kalangan ulama Maroko ataupun dari para tokoh alumni Maroko
8. Mendorong pertukaran seni dan budaya Indonesia – Maroko dalam rangka mempererat hubungan kedua negara .
9. Optimalisasi kerjasama Indonesia (Kemenag RI) – Maroko di bidang pendidikan dan agama dalam bentuk pemberian beasiswa dan pengiriman mahasiswa ke Maroko.
10. Penerbitan dan publikasi tesis dan disertasi mahasiswa Indonesia di Maroko.
11. Publikasi hasil riset keislaman di Indonesia yang ditulis oleh alumni Maroko melalui jurnal internasional yang diterbitkan.
12. Menyelenggarakan seminar atau workshop keislaman terkait isu-isu kontemporer dari perspektif moderasi Islam, baik dalam skala Nasional maupun Internasional.
13. Mengembangkan usaha-usaha lain melalui kerjasama dengan pihak dalam maupun luar negeri yang bermanfaat bagi masyarakat banyak guna terwujudnya Khairu Ummah.

BAB IV
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 10
1. Keanggotaan HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI) terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan.
2. Ketentuan untuk menjadi anggota dan pemberhentian keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota serta lain-lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
KEPENGURUSAN DAN MASA KHIDMAT

Pasal 12
1. Kepengurusan HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI) terdiri dari : Dewan Penasehat, Pembina dan Pengurus Eksekutif .
2. Dewan Penasehat adalah penasehat yang terdapat di struktur kepengurusan
3. Pembina adalah pimpinan tertinggi HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI)
4. Pengurus Eksekutif adalah pelaksana Harian.
5. Ketentuan mengenai susunan dan komposisi kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13
Masa Khidmat Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 adalah tiga tahun dalam satu periode

BAB VI
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 14
Dewan Penasehat HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI) bertugas dan berwenang memberikan nasehat kepada Pengurus Eksekutif HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI) baik diminta ataupun tidak.

Pasal 15
Pembina bertugas dan berwenang membina dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi .

Pasal 16
Pengurus Eksekutif mempunyai tugas dan wewenang menjalankan pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi .

Pasal 17
Ketentuan tentang rincian wewenang dan tugas sesuai pasal 14, 15 dan 16 diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT – RAPAT

Pasal 18
Permusyawaratan adalah suatu pertemuan yang dapat membuat keputusan dan ketetapan organisasi yang diikuti oleh struktur organisasi.

Pasal 19
Permusyawaratan yang dimaksud pada pasal 18 terdiri dari:
a. Muktamar
b. Muktamar Luar Biasa
c. Silaturahmi Nasional

Pasal 20
Rapat adalah suatu pertemuan yang dapat membuat keputusan dan ketetapan organisasi.

Pasal 21
Rapat-rapat di lingkungan HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI) terdiri dari:
a. Rapat Kerja.
b. Rapat Pleno.
c. Rapat Dewan Pembina dan Dewan Pengurus.
d. Rapat-rapat lain yang dianggap perlu.

Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 23
1. Keuangan HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI) digali dari sumber-sumber dana di lingkungan HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI), para donator, maupun sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
2. Sumber dana HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI) diperoleh dari:
a. Uang pangkal.
b. Uang iuran bulanan
c. Sumbangan
d. Usaha-usaha lain yang halal.
3. Ketentuan penerimaan dan pemanfaatan keuangan yang termaktub dalam ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) pasal ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 24
Kekayaan organisasi adalah inventaris dan aset organisasi yang berupa harta benda bergerak dan/atau harta benda tidak bergerak yang dimiliki/ dikuasai oleh HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI).

BAB IX
PERUBAHAN

Pasal 25
1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh Keputusan Muktamar yang sah yang dihadiri sedikitnya dua pertiga dari jumlah dewan penasehat, Pembina dan pengurus Eksekutif yang sah dan sedikitnya disetujui oleh dua pertiga dari jumlah suara yang sah.
2. Dalam hal Muktamar yang dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini tidak dapat diadakan karena tidak tercapai quorum, maka ditunda selambat-lambatnya 1 (satu) bulan dan selanjutnya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang sama Muktamar dapat dimulai dan dapat mengambil keputusan yang sah.

BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 26
1. Pembubaran HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI) sebagai suatu organisasi hanya dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dari seluruh anggota dan pengurus.
2. Apabila HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI) dibubarkan, maka segala kekayaannya diserahkan kepada organisasi atau badan amal yang sepaham dengan persetujuan dari seluruh anggota dan pengurus.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 27
Naskah Deklarasi pendirian HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI) merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI)

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Keanggota HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI) terdiri dari :

1. Anggota Biasa : yaitu warga negara Indonesia yang pernah menjalani pendidikan formal dan atau non formal pada salah satu lembaga pendidikan milik pemerintah Kerajaan Maroko atau non pemerintah di tingkatan pendidikan apapun dan menyatakan diri setia terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
2. Anggota luar biasa: yaitu setiap warga negara Indonesia yang pernah berdomisili di Maroko sekurang-kurangnya selama 3 bulan, baik itu dalam rangka tugas negara atau bekerja di sektor swasta di Maroko atau lainnya dan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.

3. Anggota Kehormatan : yaitu warga negara Indonesia, Maroko atau lainnya yang mempunyai jasa besar dan atau visi, misi yang sama dalam rangka menjalankan program untuk kemajuan HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI) dan ditetapkan dalam keputusan Pengurus.

BAB II
TATACARA PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN

Pasal 2

1. Anggota biasa :

a. Anggota biasa secara langsung dapat menjadi anggota HIMAMI dengan menunjukkan bukti dan atau saksi dari lembaga pendidikan yang pernah dijalaninya di Maroko kepada Dewan Pengurus HIMAMI.

b. Anggota biasa bersedia menjadi anggota HIMAMI dengan mengikuti tata cara, prosedur dan syarat pendaftaran keanggotaan sebagaimana yang diatur oleh Pengurus Lengkap Organisasi, dan dengan demikian mempunyai hak suara serta hak untuk memilih dan dipilih dalam seluruh aktivitas HIMAMI.

2. Anggota luar biasa :

a. Anggota luar biasa dapat mendaftarkan diri dan atau diminta kesediaannya untuk menjadi anggota HIMAMI dengan merujuk syarat keanggotaan dalam Anggaran Dasar HIMAMI ini dan ketentuan pendaftaran yang diatur kemudian oleh Pengurus Lengkap Organisasi.

b. Anggota luar biasa memiliki hak suara dan memilih Pengurus Organisasi, akan tetapi tidak memiliki hak untuk dipilih.

3. Anggota kehormatan :

a. Anggota kehormatan dapat diusulkan oleh anggota dan atau dewan pengurus HIMAMI dengan persetujuan rapat dewan Pembina.

b. Anggota kehormatan mempunyai hak suara dan menyampaikan pendapat jika diminta, dan tidak berhak untuk memilih atau dipilih.

Pasal 3

1. Seseorang dinyatakan berhenti dari keang¬gotaan HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI) karena:
a. Permintaan sendiri
b. Diberhentikan
2. Seseorang berhenti karena permintaan sendiri mengajukan secara tertulis kepada Pengurus
3. Seseorang diberhentikan karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang mencemarkan dan menodai nama baik HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI).
4. Ketentuan mengenai prosedur penerimaan dan pemberhentian keanggotaan yang belum diatur, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 4

1. Anggota biasa berkewajiban:

• Memupuk dan memelihara Ukhuwah Islamiyah.
• Setia dan bersungguh-sungguh men¬dukung dan membantu segala langkah organisasi serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanahkan kepadanya.
• Membayar Iuran keanggotaan yang jenis dan jum¬lahnya ditetapkan oleh Pengurus HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI)

2. Anggota luar biasa dan anggota kehormatan berkewajiban menjaga nama baik organisasi, bersungguh-sungguh mendukung dan membantu segala langkah organisasi serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanahkan kepadanya.

Pasal 5
Anggota biasa berhak:
• Berpartisipasi dalam musyawarah, memilih dan dipilih menjadi pengurus atau menduduki jabatan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
• Mendapatkan Kartu Tanda Anggota
• Anggota luar biasa mempunyai hak sebagaimana hak anggota biasa kecuali hak memilih dan dipilih.
• Anggota kehormatan mempunyai hak sebagaimana hak anggota luar biasa kecuali hak mendapatkan Kartu Tanda Anggota

BAB VI
SUSUNAN PENGURUS

Pasal 6

3. Dewan Penasehat terdiri dari beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.
4. Pembina terdiri dari Rais ‘Aam dan Katib Aam.
5. Pengurus Eksekutif terdiri dari Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Wakil Bendahara Umum.

BAB VII
PEMILIHAN DAN PENETAPAN PENGURUS

Pasal 7
1. Pemilihan dan penetapan pengurus HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA ( HIMAMI ) sebagai berikut:
a. Pembina dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat oleh Dewan Deklarator Pendiri HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI).
b. Ketua Umum Pengurus Eksekutif dipilih secara langsung oleh muktamirin melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Muktamar, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan dari Pembina terpilih.
2. Dewan Penasehat ditetapkan oleh Pengurus Eksekutif .

Pasal 8
Ketentuan mengenai pemilihan dan penetapan pengurus yang belum diatur, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

BAB VI
WEWENANG DAN TUGAS PENGURUS

Pasal 9
1. Dewan Penasehat bertugas memberikan arahan, pertimbangan dan/atau nasehat diminta atau tidak baik secara perorangan maupun kolektif kepada Pengurus
2. Pembina bertugas merumuskan kebijakan umum organisasi, mengarahkan dan menga¬wasi Pengurus Eksekutif
3. Pengurus Eksekutif bertugas merencanakan, melak¬sanakan dan mengendalikan kegiatan organisasi berdasarkan kebijakan umum organisasi yang ditetapkan oleh Muktamar dan para Pembina .

Pasal 10
1. Kewenangan Pembina adalah:
• a. Mengendalikan pelaksanaan kebijakan umum Organisasi.
• b. Mewakili Pengurus HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI) baik ke luar maupun ke dalam yang menyangkut urusan Organisasi baik dalam bentuk konsultasi, koordinasi, maupun informasi.
• c. Bersama Ketua Umum Pengurus Eksekutif mewakili Pengurus HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI) dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan atau pengelolaan dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan/ atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI ) dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh Muktamar.
• d. Bersama Ketua Umum Pengurus Eksekutif menandatangani keputusan-keputusan strategis Pengurus HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI).
2. Tugas Pembina adalah:

• a. Mengarahkan dan mengawasi pelaksa¬¬naan keputusan-keputusan Muktamar dan kebijakan umum Pengurus Eksekutif HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI).
• c. Bersama Ketua Umum Eksekutif memimpin pelaksanaan Muktamar, Silaturahmi Nasional, Rapat Kerja, Rapat Pleno, Rapat Harian Pembina dan Eksekutif.

Pasal 11

1. Wewenang Ketua Umum Eksekutif adalah sebagai berikut:

• a. Mewakili Pengurus Eksekutif HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI) baik ke luar maupun ke dalam yang menyangkut pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bentuk konsultasi, koordinasi maupun informasi.
• b. Merumuskan kebijakan khusus Organisasi.
• c. Bersama Pembina mewakili Pengurus Eksekutif HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI) dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pe¬ngalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan/ pengelolaan, dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI ) dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh Muktamar
• d. Bersama Pembina menandatangani keputusan strategis organisasi Pengurus HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI ) .
• e. Bersama Pembina membatalkan keputusan perangkat organisasi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI ).
• f. Bersama Ketua Umum Pengurus Eksekutif dan Sekretaris Umum menandatangani surat-surat keputusan biasa Pengurus HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI).
2. Tugas Ketua Umum adalah sebagai berikut:
• a. Memimpin, mengatur dan mengko¬ordinasikan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar dan kebijakan umum Pengurus HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI).
• b. Memimpin, mengkoordinasikan dan me¬ngawasi tugas-tugas di antara Pengu¬rus Eksekutif.
• c. Bersama Pembina memimpin pelak¬sanaan Muktamar, Silatuahim Nasional, Rapat Kerja, Rapat Pleno, Rapat Harian Pembina dan Eksekutif .
• d. Memimpin Rapat Harian dan Rapat Pengurus Lengkap.

Pasal 12
1. Kewenangan Ketua-ketua adalah:
• a. Menjalankan wewenang Ketua Umum dan atau Wakil Ketua Umum apabila berhalangan.
• b. Merumuskan dan menjalankan bidang khusus masing-masing.
2. Tugas Ketua-ketua adalah:
• a. Membantu tugas-tugas Ketua Umum.
• b. Menjalankan tugas-tugas Ketua Umum sesuai pembidangan yang ditetapkan.

Pasal 13

1. Kewenangan Sekretaris Umum adalah:
• a. Merumuskan dan mengatur pengelolaan kesekretariatan¬ Pengurus HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI ) .
• b. Merumuskan naskah rancangan pera¬turan, keputusan, dan pelaksanaan prog¬ram Pengurus HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI ) .
• c. Bersama Pembina, Ketua Umum menandatangani surat-surat keputusan strategis Pengurus HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI ).
2. Tugas Sekretaris Umum adalah:
• a. Membantu Ketua Umum dan Ketua-ketua dalam men¬jalankan tugas dan wewenangnya.
• b. Merumuskan manajemen administrasi, memimpin¬ dan mengkoordinasikan Sekretariat.
• c. Mengatur dan mengkoordinir pembagian tugas di antara Wakil Sekretaris umum.
• d. Bersama Pembina dan Ketua Umum menandatangani surat-surat keputusan biasa Pengurus HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI ).

Pasal 14
1. Kewenangan Wakil Sekretaris Umum adalah:
• a. Melaksanakan kewenangan Sekretaris umum apabila berhalangan.
• b. Mendampingi Ketua-Ketua sesuai bidang masing-masing.
• c. Bersama pembina dan Ketua Umum Eksekutif menandatangani surat-surat biasa Pengurus HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI )
2. Tugas Wakil Sekretaris Umum adalah:
• a. Membantu tugas-tugas Sekretaris Umum.
• b. Mewakili Sekretaris Umum apabila ber¬halangan
• c. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan Sekretaris umum.

Pasal 15
1. Kewenangan Bendahara Umum adalah:
• a. Mengatur pengelolaan keuangan Pe¬ngurus .
• b. Melakukan pembagian tugas keben¬da¬haraan dengan bendahara.
• c. Bersama Ketua Umum menandatangani surat-surat penting Pengurus Eksekutif yang berkaitan dengan keuangan.
2. Tugas Bendahara Umum adalah:

• a. Mendapatkan sumber-sumber pendanaan organisasi;
• b. Merumuskan manajemen dan melakukan pencatatan keuangan dan asset.
• c. Membuat Standard Operating Procedure (SOP) keuangan;
• d. Menyusun dan merencanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Rutin, dan anggaran program pengembangan atau rintisan Pengurus Eksekutif.

Pasal 16
Ketentuan mengenai wewenang dan tugas pengurus yang belum diatur, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS

Pasal 17
1. Pengurus eksekutif HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI) berkewajiban:
• a. Menjaga dan menjalankan amanat dan ketentuan-ketentuan organisasi.
• b. Menjaga keutuhan organisasi kedalam maupun keluar.
2. Pengurus Eksekutif HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI) berhak:
• Menetapkan kebijakan, keputusan dan peraturan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
PERMUSYAWARATAN TINGKAT NASIONAL

Pasal 18

• (1) Muktamar adalah forum permusyawaratan tertinggi di dalam organisasi HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI) .
• (2) Muktamar membicarakan dan menetapkan:
o a. Laporan Pertanggungjawaban Pengur us HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI ) yang disampaikan secara tertulis.
o b. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
o c. Garis-garis Besar Program Kerja HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI ) 3 ( tiga ) tahun.
o e. Rekomendasi Organisasi.
o g. Memilih Ketua Umum Pengurus Eksekutif HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI ) .
• (3) Muktamar dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI ) sekali dalam 3 ( tiga ) tahun.
• (4) Muktamar dihadiri oleh Pengurus HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI) dan Anggota HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI ) .
(5) Muktamar adalah sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah pengurus dan anggota
Pasal 19
• (1) Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila Pembina dan atau Ketua Umum Pengurus Eksekutif melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
• (2) Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan atas usulan sekurang-kurangnya 50 persen plus satu dari jumlah anggota .
• (3) Muktamar Luar Biasa dipimpin dan diseleng¬ garakan oleh Pengurus Eksekutif HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI ) .
• (4) Ketentuan tentang peserta dan keabsahan Muktamar Luar Biasa merujuk kepada keten¬tuan Muktamar.

BAB IX
RAPAT-RAPAT

Pasal 20
• (1) Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh Pembina , Pengurus Eksekutif .
• (2) Rapat Kerja Nasional membicarakan peren¬canaan, penjabaran dan pengendalian opera¬sional keputusan-keputusan Muktamar.
• (3) Rapat Kerja Nasional diadakan satu kali dalam setahun.
• (4) Rapat Kerja Nasional yang pertama diadakan selambat-lambatnya tiga bulan setelah Muktamar.
Pasal 21
• (1) Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh dewan Penasehat, Pembina dan Pengurus Eksekutif
• (2) Rapat Pleno diadakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
• (3) Rapat Pleno membicarakan pelaksanaan program kerja.

Pasal 22
Rapat-rapat lain yang dianggap perlu adalah rapat-rapat yang diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 23
Ketentuan mengenai rapat-rapat yang belum diatur, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi

BAB X
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 24
Sumber keuangan HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI ) diperoleh dari:
• a. Uang pangkal adalah uang yang dibayar oleh seseorang pada saat mendaftarkan diri menjadi anggota.
• b. Uang iuran Bulanan adalah uang yang dibayar anggota setiap bulan.
• c. Sumbangan adalah uang atau barang yang berupa hibah, hadiah dan sedekah yang diperoleh dari anggota HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI) dan atau simpatisan yang tidak bertentangan dengan peraturan per¬ undang-undangan.
• d. Usaha-usaha lain adalah badan-badan usaha HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI) dan atau atas kerjasama dengan pihak lain.
Pasal 25
Ketentuan mengenai keuangan dan kekayaan yang belum diatur, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 26
• (1) Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi, Peraturan Pengurus HIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI ) dan atau Surat Keputusan PengurusHIMPUNAN ALUMNI MAROKO DI INDONESIA (HIMAMI ).
• (2) Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah dalam Muktamar.
• (3) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Jakarta , 20 Januari 2019 M